Sabtu, 17 Desember 2011

Artikel 2


Fatayat NU: Perjuangan Membebaskan
.dan Mencerdaskan Perempuan

Oleh Hj. Siti Rohmah Nurhayati*


     Fatayat NU genap berusia 58 tahun, tepatnya tanggal 24 April 2008. Dalam perjalanannya, perjuangan Fatayat NU telah mengalami pasang surut. Sebuah fenomena yang wajar di tengah lingkungan yang juga senantiasa berubah. Apa yang dialami Fatayat NU sebagai organisasi perempuan muda NU dapat menjadi cerminan pergulatan perempuan Islam Indonesia di tengah perubahan sistem sosial, ideologi, politik, dan kebijakan.
Dalam buku Menapak Jejak Fatayat NU disebutkan bahwa pergulatan dan dinamika perempuan NU dimulai dari tahap perintisan (1950-1953). Pada tahap ini dapat dipahami jika tenaga dan pikiran yang harus dikerahkan para perintisnya, Khuzaemah Mansur, Aminah Mansur, dan Murtosijah Chamid, sungguh luar biasa. Mereka harus meyakinkan organisasi induknya, yakni Nahdlatul Ulama (NU) tentang perlunya dibentuk wadah perempuan dalam organisasi Fatayat NU. Kelahiran Fatayat NU bak secercah cahaya di tengah gulita. Ia mampu mencerahkan kaum perempuan lapisan bawah yang berkultur santri. Upaya mencerdaskan dan membebaskan perempuan dalam periode ini terlihat dari program-programnya yang berupa pemberantasan buta huruf, menyelenggarakan kursus-kursus keterampilan seperti menjahit, menyulam, membordir, dan memasak, bahkan kursus bahasa Inggris.
Pada periode (1953-1969), berbagai bentuk pelatihan kader dan kepemimpinan banyak dilakukan. Sementara itu, iklim pemerintahan juga memberikan ruang gerak yang cukup positif terhadap perempuan. Oleh karena itu, sejumlah perempuan NU dapat menjadi anggota legislatif dan menjadi pemimpin lokal meski belum ada yang menjadi bupati atau gubernur. Sebagai rujukan akan kiprah perempuan NU di lembaga publik, pada tahun 1962 dalam muktamarnya di Salatiga, PBNU mengeluarkan fatwa bahwa perempuan NU diperbolehkan menjadi kepala desa.
Perjalanan Fatayat NU mencapai titik suram ketika Indonesia memasuki era orde baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Nahdlatul Ulama dan badan otonomnya termasuk Fatayat NU dikontrol ruang geraknya sehingga mengalami kevakuman. Namun demikian, pada tahun 1979 Fatayat NU bangkit kembali di bawah kepemimpinan Mahfudhoh Ali Ubaid. Pada masa ini Fatayat NU berkompromi dengan kebijakan pemerintah --misalnya dalam program Keluarga Berencana, atau posyandu dan apotek hidup yang masuk dalam program PKK-- sehingga lebih leluasa dalam melakukan konsolidasi organisasi.
Fatayat NU semakin mengepakkan sayapnya ketika berkenalan dengan organisasi internasional seperti UNICEF, ADB, dan lain-lain. Melalui berbagai program kerjasama dengan lembaga pemerintah dan lembaga internasional tersebut Fatayat NU kembali menghidupkan organisasi. Program pengkaderan digiatkan kembali, baik secara formal maupun nonformal.
Pada sekitar tahun 1990-an, Fatayat NU bersentuhan dengan gerakan perempuan berperspektif gender, sebuah perspektif yang mendekonstruksi pemahaman lama tentang peran gender. Pada saat itu Fatayat NU rajin melakukan latihan-latihan analisis gender. Sejumlah isu sensitif berkaitan dengan seksualitas yang semula dianggap tabu untuk dibicarakan mulai dibongkar dengan pemaknaan dan pemahaman yang lebih luas. Pada awalnya upaya tersebut mendapat tentangan dari sejumlah besar kalangan Kyai. Namun dengan dukungan beberapa tokoh seperti Masdar F. Ma’udi, K.H. Husein Muhammad, dan K.H. Said Agil Siradj, Fatayat NU terus berjuang untuk menegakkan keadilan antara laki-laki dan perempuan. Perjuangan tersebut bukan sekedar wacana, namun juga diimplementasikan dalam bentuk aksi yang kongkret. Mulai dari advokasi pada tingkat kebijakan sampai pada penyadaran di tingkat akar rumput. Selain itu, Fatayat NU juga mendirikan lembaga-lembaga seperti Lembaga konsultasi Pemberdayaan Perempuan (LKP2) dan Pusat Informasi Kesehatan Reproduksi (PIKER) yang berusaha memberikan solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat seperti kekerasan dalam rumah tangga dan masalah kesehatan.
Gerakan-gerakan pencerahan terus dilakukan Fatayat NU sesuai dengan konteks zamannya. Situasi sosial politik saat ini memberikan banyak peluang sekaligus tantangan bagi organisasi. Tantangan yang dihadapi Fatayat NU semakin besar karena permasalahan perempuan juga semakin kompleks. Berbagai masalah sosial kontemporer masih mendera para perempuan, tidak terkecuali perempuan NU. Kekerasan dalam rumah tangga, buruh migran perempuan, perdagangan perempuan, merupakan sedikit contoh dari masalah besar bangsa yang menuntut respon organisasi. Respon yang tentu saja juga harus cerdas.
Di luar masalah-masalah besar bangsa, Fatayat NU harus tetap concern pada masalah kaderisasi. Hanya dengan kaderisasi yang sistematis, maka keberlangsungan organisasi dapat terjamin. Di tengah kegelisahan sebagian besar kalangan Nahdlatul Ulama yang terusik dengan ideologi trans-nasional, mau tidak mau Fatayat NU harus berbenahi diri, sehingga tidak ada keterputusan generasi. Dengan kaderisasi yang sistematis, tentunya didukung oleh manajemen organisasi yang baik, Fatayat NU akan mampu melakukan perjuangan yang telah dirintis oleh para pendahulu. Perjuangan untuk mencerdaskan dan membebaskan perempuan. Mencerdaskan karena Fatayat NU senantiasa berupaya mendidik perempuan untuk mampu menyelesaikan masalah yang terjadi di dalam kehidupan manusia, termasuk mampu untuk menghasilkan persoalan-persoalan baru untuk diselesaikan. Membebaskan, karena Fatayat NU berupaya untuk mendidik perempuan bagaimana seharusnya ia menjadi manusia yang utuh dengan pilihan-pilihan yang dikehendakinya.

*Ketua Umum PW Fatayat NU DIY

Tidak ada komentar: